Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3), mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi itu mengaku memberikan uang kepada pimpinan dan anggota dewan dengan total mencapai Rp1,4 miliar. Uang tersebut untuk pembahasan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.
"Atas permintaan dewan dari pak Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR) permintaan Rp800 juta jadi 1,4 miliar. Atas perintah Pak Henry saya memenuhi Rp1 miliar," kata Neneng dalam keterangannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Neneng kemudian dikonfrontasi hakim kepada Mustakim. Namun ia mengakui hanya mendapat uang Rp300 juta yang diberikan oleh Neneng yang sudah dibagikan kepada empat pimpinan DPRD Bekasi. Sementara uang Rp700 yang diberikan oleh Henry tidak diakuinya.
Neneng juga membantah jika pemberian itu atas inisiatifnya. "Saya hanya diperintah Pak Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan dewan," ujarnya.
Sementara itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya, baik uang suap terkait RDTR ataupun uang yang dihabiskan oleh mereka berlibur di Thailand yang diketahui disponsori oleh Meikarta.
[Gambas:Video CNN] (hyg)