Juru Bicara PA 212 Novel Bamukin kepada CNNIndonesia.com belum bersedia berkomentar mengenai dugaan penangkapan ABM.
"Dugaannya seperti itu," kata Novel dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tentang penangkapan ABM. Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Argo mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 04.30 WIB.
Argo mengatakan ABM ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah Kwitansi.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," ucap Argo.
Pelapor sendiri, ujar Argo, percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat.
Kemudian pelapor dan terlapor bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah US$136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," ucap Argo.
"Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar US$136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.
ABM, seperti dikutip Antara, hari ini dijenguk oleh rekannya yang juga pernah menjadi bagian Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.
Kapitra mengaku dirinya datang sebagai pribadi untuk memastikan bahwa ABM memang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Kapitra mengakui dirinya dimintai oleh yang bersangkutan dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukumnya, namun dia menolak karena sedang sibuk berkegiatan sebagai calon legislatif dari PDIP.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)