Pemprov DKI Resmi Menutup Diskotek Old City

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2019 10:04 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan penutupan Old City dilakukan karena terbukti ada penggunaan narkotika di dalam diskotek tersebut.
Diskotek Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan penutupan dilakukan karena terbukti ada penggunaan narkotika di dalam diskotek tersebut.

"Iya betul terbukti melanggar dan positif sehingga ditutup usaha Old City-nya," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Penutupan dilakukan per hari Kamis (4/4) kemarin. Arifin menegaskan penutupan Old City dilakukan secara permanen. Penutupan ini juga menyusul pencabutan izin usaha Old City di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menambahkan penutupan ini merupakan serangkaian tindakan yang pernah diberikan kepada Old City pada bulan Oktober 2018. Namun, saat itu Diskotek Old City masih ditutup sementara operasional sehari setelah penemuan empat butir ekstasi.

"Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka, bisa lanjut, bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya kalau hasilnya negatif. Nah ini hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya," tutur Arifin.

Diketahui pada Oktober 2018, BNNP melaksanakan razia dan ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir. Selain itu, 52 pengunjung terbukti positif narkotika. 

Atas kejadian itu, Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
[Gambas:Video CNN] (ctr/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER