"Bahwa kemungkinan terjadinya jual beli suara dengan modus bagaimana. Kami prediksi ada delapan modus money politic (politik uang) dalam bentuk jual beli suara," kata Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital dalam diskusi di Jakarta, Jumat (5/4).
Modus yang mungkin bisa dilakukan di antaranya, memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada kubu yang sudah memesan kepada oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengalihan suara antar-calon berbeda partai melalui broker dengan imbalan serta penambahan atau pengurangan perolehan suara partai atau caleg dengan mengganti angka agar terkesan tidak teliti dalam rekapitulasi.
"Dengan fungsi dan kewenangan yang kami punya, kami akan berusaha melakukan pencegahan kemungkinan terjadinya modus kaya begitu tadi," ujarnya.
Bagi-bagi Uang
Lebih lanjut Bachtiar mengklaim pihaknya menemukan dugaan politik uang di sejumlah daerah. Namun, ketika sudah diselidiki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) laporan itu tak memenuhi unsur.
"Kasus paling nyata itu di Tangsel (Tangerang Selatan), teman-teman dari Bawaslu sana teriak, nyata-nyata menyerahkan sesuatu," ujarnya.
Bachtiar menyatakan Bawaslu terus bekerja keras agar politik uang bisa ditekan. Bawaslu juga berusaha untuk menjerat para pelaku politik uang.
"Tapi bawaslu sudah bekerja agar bagaimana money politic (politik uang) bisa dijerat. Dan sudah mengatur beberapa strategi untuk mengantisipasi," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)