Dalam laman kepaniteraan MA yang diakses CNNIndonesia.com pada Senin (8/4) tertulis bahwa amar putusan, "Tolak".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meiliana dianggap bersalah melakukan penodaan agama karena keluhannya soal volume pelantang azan di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara.
Sejumlah warga memprotes hukuman terhadap Meiliana di Taman Pandang, Jakarta, 12 September 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pada Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Meiliana.
Sementara, para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, serta provokasi itu pun sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Kedua, Abdul Rizal alias Aseng divonis 1 bulan 16 hari karena terbukti melakukan perusakan terhadap barang. Ketiga, Restu alias Panjang divonis 1 bulan 15 hari terkait perkara penggunaan kekerasan terhadap barang.
Keempat, Muhammad Hidayat Alias Dayat divonis 1 bulan 18 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang. Kelima, Muhammad Ilham alias Ilham divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani (kiri), budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, dan Ray Rankuti menentang proses hukum terhadap Meliana di Jakarta, 30 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Keenam, Zainul Fahri alias Zainul divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang.
Ketujuh, Heri Kuswari alias Ari divonis 1 bulan 17 hari dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.
[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
Sejumlah warga memprotes hukuman terhadap Meiliana di Taman Pandang, Jakarta, 12 September 2018. (
Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani (kiri), budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, dan Ray Rankuti menentang proses hukum terhadap Meliana di Jakarta, 30 Agustus 2018. (