Pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal (early voting) sesuai dengan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) yang diterbitkan Desember 2018, KPU mencatat ada 2.058.191 pemilih berada di luar negeri.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
PPLN menyediakan tiga opsi bagi pemilih di luar negeri untuk melakukan pemungutan suara. Metode pertama dilakukan dengan menggelar pemungutan suara di TPS luar negeri.
Biasanya TPS luar negeri didirikan di KBRI dan KJRI. Pemilih datang ke TPS luar negeri dan pemungutan dilakukan dalam satu hari.
Kemudian opsi terakhir adalah pemungutan suara via pos. KPU telah mendata nama dan alamat WNI yang tinggal jauh dari KBRI dan KJRI.
Sejak 8 Maret 2019, KPU telah mengirim lima jenis surat suara ke alamat pemilih di luar negeri. Setelah dicoblos, mereka mengirimkannya ke alamat PPLN di negara masing-masing.
Surat suara pada Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pemilih yang masuk dalam DPT luar negeri mendapat hak untuk memilih dua jenis surat suara, yakni pilpres, DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Sementara orang yang pindah memilih ke luar negeri hanya diperbolehkan memilih dalam pilpres.
Wahyu menuturkan hingga saat ini pemilu di luar negeri berjalan lancar tanpa kendala berlebih.
"Sampai saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman, ada kendala tapi dapat diatasi," ucap Wahyu.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (
Surat suara pada Pemilu 2019. (