Tersangka EW menyebarkan hoaks itu, melalui akun Twitter bernama @ekowBoy. Sedangkan tersangka RD menyebarkan melalui akun Facebook.
"Yang jelas inisiasi dia sendiri," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menambahkan narasi-narasi, kemudian dia memviralkan, baik melalui akun yang dimiliki tersangka mereka juga nge-link ke babe news, dari babe news langsung viral juga," tuturnya.
"Enggak menyangka juga yang bersangkutan bahwa responsnya akan seviral itu," ujar Dedi.
Sementara, terkait RD yang ditangkap di Lampung, polisi menyatakan RD merupakan ibu rumah tangga yang memiliki latar belakang pendidikan cukup tinggi.
Dedi menyampaikan, RD tidak melakukan klarifikasi lebih dulu sebelum mengunggah video hoaks tersebut.
"Dia memviralkan lewat akun FB, dan enggak menyangka juga akan seviral itu," ucap Dedi.
Dedi menjelaskan tersangka EW memiliki sebuah akun Twitter bernama @ekowBoy dengan jumlah pengikut cukup banyak. Akun Twitter itulah yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Sedangkan tersangka RD, kata Dedi, memiliki akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong tersebut. RD juga memiliki akun Twitter yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.
Saat ini, polisi juga tengah memburu dua orang pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut. Keduanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)