"Sebagai lawyer, saya berprinsip banding. Tapi nanti kita tanya dulu karena klien harus kita hargai. Hukuman delapan tahun terlalu lama," kata Firma, seusai sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam dakwaan disebut bahwa Wahid mengakomodasi permintaan sejumlah tahanan Lapas Sukamiskin untuk berobat ke rumah sakit.
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Detikcom/Tri Ispranoto) |
Selain itu, Wahid juga disebut memberikan keleluasaan bagi narapidana tertentu, seperti Fahmi Darmawansyah, untuk membangun saungnya sendiri di dalam kompleks lapas.
Menurut Firma, kepala lapas punya beberapa tugas. Di antaranya mengobati orang yang sakit, menempatkan orang di kamar dengan yang lain dan memberikan hak kunjungan.
Ia pun kecewa atas penilaian hakim sebab fasilitas saung di Sukamiskin sudah ada sebelum Wahid menjabat.
"Toh saung itu bukan dia yang bangun, sudah ada jauh sebelum dia jadi kalapas Sukamiskin. Apa yang diperbuat kok bisa sampai delapan tahun itu tidak bisa kita terima," ujarnya.
Salah satu penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
"Ada Allah. Ada Allah," kata Wahid berusaha menenangkan keluarganya.
Dalam sidang ini, Wahid divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp400 juta dan subsider 6 bulan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
Lapas Sukamiskin, Bandung. (
Salah satu penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah. (