Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, politikus senior Amien Rais sempat bersaksi. Di persidangan Amien menduga bahwa Ratna rela berbohong karena sedang berguru spiritual. Ia pun mengaku kecewa dengan kebohongan yang dibuat oleh Ratna.
"Saya kecewa berat. Ada bermacam teori. Jangan-jangan Ratna Sarumpaet yang lurus dan istiqomah ini ada (belajar) kekuatan spiritual sampai ke sana pikirannya (berbohong)," kata Amien saat bersaksi di sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (sah/wis)