"Korbannya lebih dari seribu orang, ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Maret 2019 setelah menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kemlu sendiri mendaparkan laporan tersebut setelah menerima pengaduan dari para korban.
Antrean TKI di KBRI Kuala Lumpur, Rabu (12/4/2017). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) |
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni dengan merekrut TKI ilegal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelahnya, korban dibawa ke Lombok untuk diterbangkan ke Jakarta.
Dari Jakarta, sambung Herry, korban ditampung lebih dulu di Batam baru kemudian diberangkatkan ke Malaysia lalu ke Maroko.
Kemudian untuk tersangka jaringan Turki, diketahui telah berhasil memberangkatkan 220 TKI ilegal. Korbannya, sebagian besar berasal dari Bima, NTB. Oleh tersangka, korban dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.
"Tapi jika satu minggu tidak bekerja karena sakit, tidak digaji dan korbannya ada yang mendapat pelecehan seksual," ucap Herry.
Massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, 7 April 2015, menuntut pencabutan moratorium larangan pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah. (Adhi Wicaksono) |
"Sampai saat ini masih moratorium, belum ada izin Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan TKI ke Timur Tengah, kalau ada, pasti ilegal, rute perjalanan lalu ke Dubai, Turki, Suriah dan Sudan," ujarnya.
Kemudian jaringan terakhir adalah jaringan Arab Saudi, di mana dua tersangkanya merupakan WNA. Menurut Herry, tersangka Faisal sebenarnya merupakan seorang pengungsi.
Faisal tinggal di Indonesia sebagai pengungsi yang dilindungi UNHCR sehingga dia bebas dan tidak dideportasi. Namun, Faisal justru memanfaatkan statusnya tersebut untuk menjadi agen TKI ilegal.
"Dia merekrut beberapa orang asing juga sebagai karyawannya, (TKI ilegal) yang sudah diberangkatkan 200 orang," katanya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(dis/arh)
Antrean TKI di KBRI Kuala Lumpur, Rabu (12/4/2017). (
Massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, 7 April 2015, menuntut pencabutan moratorium larangan pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah. (