Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (10/4).
Lihat juga:TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa intervensi kami sedang proses nota diplomatik melalui Kemenlu. Mohon waktunya, biar surat kami kirimkan dulu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi setelah KP Hiu menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia, KHF 1256, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Rabu (3/4) silam.
Namun demikian, tidak ada kejadian serius akibat peristiwa tersebut meski KP Hiu sempat terus dikejar oleh Kapal Maritim Malaysia.
Diketahui, KKP terus melakukan penangkapan terhadap kapal pencuri ikan. Pada 2 April, KP Hiu 011 menangkap dua kapal asing asal Vietnam BV 92468 TS yang berisi delapan ABK dan kapal BV 92467 TS dengan tiga ABK, di Laut Natuna Utara. Kedua kapal itu disebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) dan menggunakan alat tangkap pair trawl.
[Gambas:Video CNN] (mts/arh)