Pemberian uang itu bertujuan melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014, sampai 2015.
"Perbuatan menerima hadiah atau janji ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pemberian uang tersebut, keenam terdakwa memberikan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan yang kemudian disahkan menjadi APBD.
"Setelah raperda laporan pertanggungjawaban APBD Sumut disetujui pimpinan dan para terdakwa, uang itu diserahkan Bendahara Sekwan Alinafiah di ruangan di DPRD Sumut," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.