"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir," kata Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4), seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku adalah tidak benar. Isu lain yang tak benar adalah soal penganiayaan yang disebut merusak area sensitif korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir mengingatkan para kepala sekolah di Kalbar, untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perspektif pendidikan, kasus Audrey bisa diselesaikan dengan mendidik anak. Dia berkata anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir.
Dalam pemeriksaan ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
Para tersangka disebut menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya.
Anwar mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika.
(wis)