Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan terduga pemasok sabu tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengedar narkotika sabu ke tersangka Agung Saga masih dicari polisi," kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses sidik, tersangka pengedar yang diburu polisi berjumlah satu orang," ujarnya.
Dalam mendapatkan sabu tersebut, pelaku tidak bertemu langsung dengan penjual, melainkan dengan sistem tempel. Yakni sabu ditempel di tiang listrik oleh pelaku untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)