Menurut dia, pemerintah tak bisa mencampuri urusan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke Bawaslu. [Pelanggaran] pemilu ini kan [kewenangan] Bawaslu. Kalau mekanisme pidana ya di polisi. Itu aja udah," katanya.
"Dicek saja, investigasi, baik oleh Bawaslu atau kepolisian. Kalau ada yang dilanggar, Bawaslu bisa menindak, kalau ada pidananya, Polri harus tegas lakukan tindakan hukum. Supaya ini jadi pemilu yang jujur, adil, jangan meresahkan masyarakat dengan hal seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu meminta Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan usai beredar video di media sosial penemuan surat suara tercoblos untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia untuk sementara," kata Fritz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/4).
Fritz menyebut penghentian harus dilakukan sampai ada semua terbukti bahwa ada atau tidak ada tindakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)