Hal itu ia katakan untuk merespon usulan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar soal penghentian Pemilu 2019 di Malaysia usai insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan mengambil sikap resmi usai informasi dan hasil investigasi didapatkan secara detail dan berdasarkan data yang valid.
Viryan menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia baru akan melakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 14 April 2019.
Meski begitu, ia menjelaskan pemilihan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) telah dilakukan sejak tanggal 8 April 2019. Sedangkan pemilihan via pos sendiri telah dimulai pada 8 Maret 2019.
Selain itu, Viryan menyatakan penyelidikan insiden kertas suara tercoblos di Malaysia tersebut akan dipastikan selesai sebelum tanggal 14 April 2019. Ia menyatakan tim dari KPU dan Bawaslu telah berjalan di Malaysia untuk mengklarifikasi berbagai hal tersebut.
"Tim sudah berjalan, tadi malam kami sudah diskusi cukup lama sampai subuh sebelum teman-teman berangkat, poin-poinnya apa saja yg di klarifikasi. Termasuk membawa alat-alat yang dipastikan bahwa surat suara tersebut asli atau tidaknya," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)