Tuntutan itu muncul setelah UAS menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Sandi. UAS saat ini memang menyandang status sebagai ASN lantaran dirinya merupakan salah satu dosen di salah satu universitas negeri.
Kata Andre, seorang warga negara berhak menyampaikan dukungan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tidak terkecuali dengan UAS yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula kata dia, tak ada aturan apapun yang dilanggar UAS saat menyampaikan dukungan ke paslon nomor urut 02 itu. Justru kata dia, yang mesti ditindak adalah dukungan dari kepala daerah yang mendung Jokowi-Ma'ruf.
"Sudah lah, bilang sama capres dan cawapres 01 itu, kepala daerah dia boleh. Kok, orang lain diributkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menegaskan Ustaz Abdul Somad sudah bergabung dengan Prabowo-Sandi. Pertemuan UAS dan Prabowo soal sikap di pilpres 2019 itu kemudian viral di media sosial.