Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
"Jadi bagi masyarakat pemilih yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ujar Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi jika konten tersebut lantas menjadi viral tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu. Ia khawatir informasi yang tidak terverifikasi ini bisa menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang sedang terpolarisasi selama pemilu.
Ada pun beberapa kali video dugaan pelanggaran pemilu, baik yang merupakan berita bohong mau pun sesuai fakta, diunggah ke media sosial hingga viral dan menjadi polemik nasional. (antara/eks)