Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.
"Dalam hal 13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrean panjang, harus dilayani semua," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Wiranto meminta insiden di Sydney tak terjadi di dalam negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk tak menambah gaduh dengan membagikan ulang video itu.
"Jangan sampai di daerah pukul 13.00 disetop, padahal antre masih panjang. Itu diberikan kesempatan mendapatkan waktu menggunakan hak pilih mereka," kata Wiranto.
Melihat kejadian itu, KPU membuka peluang untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney. KPU sudah minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panitia pengawas di Sydney.
"Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip Antara, Minggu (14/3).
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)