Penculik Balita Bekasi Ditangkap di Masjid Pasar Senen

CNN Indonesia
Senin, 15 Apr 2019 16:28 WIB
Anggraini (55) selama lima hari membawa balita yang dia culik berkeliling ke masjid-masjid sampai akhirnya ditangkap polisi di Pasar Senen.
Ilustrasi penculikan balita. (Foto: Stocksnap/Leeroy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang nenek bernama Anggraini (55) yang menculik seorang balita di Bekasi berinisial AS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan ibu korban. Diketahui pada 9 April lalu, ibu korban melaporkan bahwa anaknya hilang saat tengah bermain di sebuah masjid di Bekasi.

"Kemudian polisi cek ke TKP, ada CCTV di masjid, kita putar CCTV kembali bahwa benar di sana korban kelihatan, ada seorang perempuan sedang menggendong korban kemudian dibawa jalan," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menuturkan setelahnya polisi kemudian membuat sketsa wajah pelaku dan disebar ke berbagai tempat untuk membantu dalam rangka pencarian.

Pada 14 April, dikatakan Argo, polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka bersama korban tengah berada di Stasiun Pasar Senen.

"Kemudian akhirnya tim datang ke sana, satu per satu dicek kita telusuri, akhirnya kita menemukan tersangka di masjid depan Stasiun Senen, kita menemukan tersangka dengan korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui selama lima hari tersangka membawa korban untuk berpergian ke sejumlah tempat. Mulai dari Stasiun Bogor, Stasiun Kebayoran Lama, Pasar Kebayoran Lama, hingga Ciledug.

Selama lima hari itu, sambung Argo, tersangka dan korban sering tidur atau menginap di masjid.

Argo mengungkapkan Anggraini tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-hari Anggraini sering tidur di masjid dan sering mendapatkan uang dari jamaah masjid.

Dengan membawa anak kecil, kata Argo, maka uang yang diperoleh tersangka dari para jamaah menjadi lebih besar. Hal itu menjadi motif Anggraini untuk membawa lari anak kecil tersebut.

"Dengan adanya anak kecil yang dibawa semakin orang merasa iba kemudian memberi sedekah kepada ibu ini," ucap Argo.

Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 huruf f juncto Pasal 83 UU RU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," kata Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER