Penangguhan penahanan tersebut diajukan Dhani melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4).
"Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani," lata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga Pak Prabowo mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," imbuhnya.
Hendarsam menuturkan penangguhan penahanan dilakukan dikarenakan Dhani merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu pihaknya juga menilai bahwa selama proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan kliennya selalu berprilaku baik.
"Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan, nah itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum," ujarnya.
"Kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena segala surat menyurat terkait perkara Kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Diketahui kasus ujaran kebencian ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dalam sidang perdana, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (dis/osc)