Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang menyatakan bahwa di Terminal Polu Gadung marak terjadi tindakan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksinya, pelaku J berperan untuk mengikuti sekaligus menggiring korban saat turun dari bus menuju ke tempat sepi. Sementara pelaku HS berperan untuk mengamankan barang korban yang telah berhasil dirampas.
"Selama beraksi, mereka melukai korbannya 20 kali, korbannya adalah penumpang di terminal Pulo Gadung," ujarnya.
Argo menyampaikan kedua pelaku tersebut memiliki komplotan berjumlah 10 orang. Artinya, ada delapan orang yang masih dalam pengejaran dan saat masuk ke dalam DPO.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana pencarian paling lama sembilan tahun," kata Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)