Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan masyarakat yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa satu dari dua pilihan identitas.
"Harus membawa C6 dan atau e-KTP atau paspor atau kartu keluarga atau SIM atau Suket pengganti e-KTP," kata Betty kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemilih DPT kalau enggak ada c6nya tetap datang ke TPS. Dengan membawa dokumen yang disebut di atas," tegas dia.
DPTb ialah pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
"Jadi bawa A5 dan e-KTP atau paspor atau kartu keluarga atau SIM atau Suket pengganti e-KTP," ujar dia.
Sama dengan DPT, pemilih DPTb akan memilih pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Bagi DPTb pasti diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun untuk pemilihan calon legislatif hanya akan diberikan untuk TPS tujuannya di dapil yang sama.
"Dan apabila dapil (tujuannya) tidak sama maka tidak diberikan surat suara (caleg)," tambah dia.
Terakhir, bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus datang membawa e-KTP atau suket pengganti e-KTP sesuai dengan alamat TPS. Waktu yang diberikan hanya dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Dengan catatan pemilih yang datang hingga pukul 13.00 WIB akan dilayani sampai selesai hak memilihnya di TPS," tutup dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)