"Benar hari ini," kata Pengacara Idrus, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Mantan Menteri Sosial itu sebelumnya dituntut lima tahun penjara terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tambah jaksa Lie.
Jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jaksa juga tak menuntut pencabutan hak politik kepada Idrus Marham.
Kata jaksa, uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa lainnya Eni Maulani Saragih. Eni dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan Idrus.
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan $Sin40 ribu dolar.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)