Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU memberhentikan Djadjuk Natsir dari keanggotaan di PPLN di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan rekomendasi ini dikeluarkan demi menghindari konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi lain yang dikeluarkan Bawaslu adalah memerintahkan KPU agar PPLN Kuala Lumpur (melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.
"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Bagja.
Kata dia berdasarkan investigasi PPLN KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Rahmat mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Rahmat, ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur.
(dhf/wis)