Puluhan ribu caleg itu telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.
Lihat juga:Mengenal Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2019 |
16 Parpol tingkat nasional itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat empat partai lokal tambahan yang hanya akan bertarung di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.
Lihat juga:Suara Golput, Suara Rakyat |
Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.
Pertarungan perebutan kursi itu akan dilakukan dengan perebutan suara dari 192.866.254 masyarakat Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga atau DPThp 3.
Selain memilih caleg dan perwakilan daerah, Pemilu 2019 juga meminta masyarakat untuk memilih pasangan capres dan cawapres.
Sebanyak dua pasang calon akan tersaji dalam lembar surat suara yakni nomor urut 01 Joko Widodo yang duet dengan Ma'ruf Amin serta nomor urut 02 Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)