Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan keberadaan tujuh orang tersebut menuai protes beberapa orang karena dianggap melanggar proses pelaksanaan pemungutan suara.
"Jadi orang ini datang pakai pin merah berlambang garuda sama brosur di protes sama saksi Paslon 01 dan lapor ke kami," kata Rensa Aktadivia saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rensa menyampaikan akibat peristiwa tersebut aparat kepolisian turun tangan. Polisi memberikan pemahaman perihal aturan pelaksanaan pencoblosan. Salah satunya adalah tidak boleh ada logo, spanduk, maupun brosur para calon peserta Pemilu 2019 di lokasi TPS.
"Aman enggak ada apa-apa kami sudah kasih pemahaman kepada mereka," ujar Rensa. (dis/osc)