Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengatakan awalnya sebanyak 50-an warga memaksa masuk ke TPS. Namun, Panitia Pemungutan Suara menahan mereka.
Mereka memaksa masuk lantaran beranggapan dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) meski tidak memiliki form A5 tetap bisa mencoblos di TPS097, yang disediakan khusus untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Diketahui, ada sekitar tujuh TPS di Mall MaxxBox yang disediakan untuk DPTb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bisa menggunakan hak pilihnya itu di TPS yang sesuai dengan alamat identitas kependudukannya," kata Ali.
Ia mengatakan KPU sendiri sudah memberi waktu hingga 10 April 2019 untuk mengurus pindah memilih atau form A5.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, kondisi di TPS 097 sudah kondusif kembali. Warga yang awalnya keberatan akhirnya paham setelah mendapatkan penjelasan dari pihak KPUD Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, sempat tersebar video kecurigaan di TPS 097 Mall Maxxbox Karawaci, Kabupaten Tangerang. Warga meminta untuk masuk dan menggunakan hak pilihnya di sana. (sah/ayp)