"Setidaknya 237.382 TPS yang belum menerima surat pemberitahuan memilih hingga Selasa 16 April 2019 ini harus dipahami setiap TPS minimal atau kira-kira 300 pemilih," ujar Komisioner Bawaslu Afifudin, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4).
"Meskipun c6 bukan syarat wajib ketika ini tidak ada kadang-kadang petugas tidak langsung memperbolehkan memilih meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap," kata Afif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan disuruh tunggu sampai jam 12.00, padahal harusnya dia bisa langsung menggunakan hak pilih asalkan menunjukan identitas karena dia sudah terdaftar di DPT," katanya.
Kemudian, Bawaslu mencatat terdapat 1.703 TPS di mana KPPS-nya belum menerima perlengkapan pemungutan suara hingga malam hari. Perlengkapan pemungutan suara itu berupa kotak suara dan surat suara.
[Gambas:Video CNN]
"Ini mengkonfirmasi masalah logistik yang muncul hari ini," katanya. (sah/ayp)