Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas juga meminta masyarakat tidak menjadikan hasil hitung cepat dari tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin ataupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai hasil resmi pemenang pilpres 2019.
"Tetapi yang harus dijadikan sebagai dasar dan acuan adalah hasil penghitungan resmi dari KPU," kata Anwar lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU agar bisa bekerja dengan tenang sehingga memungkinkan KPU untuk dapat menghitung suara yang ada dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Anwar kemudian berharap bila ada pihak yang keberatan dengan hasil KPU nanti, maka persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang ada.
Berdasarkan suara hitung cepat pilpres 2019 yang masuk di atas 75 persen sampai pukul 18.20 WIB dari lima lembaga survei, Jokowi-Ma'ruf unggul dari Prabowo-Sandi.
Kelima lembaga tersebut adalah LSI Denny JA, Litbang Kompas, Indo Barometer, Kedai Kopi (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), dan CSIS (Center for Strategic and International Studies).
Hasil hitung cepat Litbang Kompas yang mencapai 80,45 persen data masuk per pukul 18.20 WIB, menunjukkan Jokowi-Maruf juga unggul dengan perolehan 54,22 persen suara dan Prabowo-Sandi dengan 45,78 persen suara.
[Gambas:Video CNN] (dal/dal)