BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga itu sebagai respons hasil quick count yang sementara ini memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tim Advokasi dan Hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan pihaknya melaporkan enam lembaga survei itu karena menyiarkan hasil quick count yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka," ujarnya.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya bukan lembaga yang menaungi para lembaga survei. Para lembaga survei terdaftar sebagai penyiar quick count sebagai syarat UU Pemilu.
KPU hanya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang jadi syarat dalam UU Pemilu, bukan menjamin kredibilitas lembaga survei.
"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).
Merespons quick count itu, Jokowi-Ma'ruf hanya tersenyum tipis dan meminta semuanya bersabar menunggu hasil real count dari KPU pada 22 Mei mendatang.
Sedangkan Prabowo sebaliknya menyatakan untuk tidak percaya dengan quick count yang menyebut lawannya unggul sementara. Prabowo bahkan menyatakan dirinya menang berdasarkan real count pihaknya dengan angka 62 persen.
Prabowo yang tak ditemani wakilnya Sandiaga Uno itu pun sujud syukur atas 'kemenangan' yang diraihnya itu. (dhf/osc)