Mobil yang dikendarai DS (38) mulanya melaju kencang dan menabrak sebuah mobil sedan Mercy yang sedang melaju di Jalan Rasuna Said arah ke Buncit. Usai menabrak, pelaku terus mengemudikan kendaraannya dengan melaju kencang hingga menuju arah Manggarai.
"Pelaku melanjutkan perjalanan menabrak sepeda motor di Jalan Minangkabau kemudian menabrak pengemudi grab," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir dalam keterangannya, Kamis (18/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kejadian tersebut, sejumlah orang diketahui menjadi korban luka baik berat maupun ringan. Salah satunya Salsabila Hanifa, warga Setidabudi, Jakarta Selatan mengalami luka terbuka akibat kaki terseret setelah ditabrak DS.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan," tambah Nasir. Pelaku terancam pasal 312 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 10 tahun.