"Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silahkan menunggu proses penghitungan KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Pramono menuturkan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dilakukan sejak 18 April hingga 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Situng bukan menjadi penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.
"Jadi proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual," katanya.
Klaim kemenangan keluar dari pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prabowo tercatat telah tiga kali mengklaim menang Pilpres berdasarkan hasil penghitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Klaim terbaru pada Kamis (18/4), Prabowo menyatakan menang lebih dari 62 persen. Klaim itu disampaikan bersama Sandiaga Uni di hadapan para pendukungnya.
Namun klaim tersebut bertolak belakang dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei dan hasil real count KPU.
Jumlah itu sama dengan 3,87 persen dari 813.350 TPS yang ada di Indonesia. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapat 54,72 persen, Prabowo-Sandi 45,28 persen. (antara/wis)