"Hasil hitung cepat itu dasar hukumnya jelas, dalam undang-undang diklasifikasi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
Titi menuturkan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia memang memberikan ruang dan landasan hukum bagi para lembaga survei untuk melalukan proses hitung cepat. Selain itu katanya lembaga survei yang akan melakukan proses hitung cepat juga mesti memenuhi sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada pasal 28 ayat 3 diatur bahwa lembaga survei wajib mendaftar ke KPU dengan menyerahkan dokumen berupa rencana jadwal dan lokasi, akte pendirian, susunan kepengurusan, dan sebagainya.
Karenanya, menurut Titi, jika ada pihak yang menganggap ada pelanggaran dalam proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei bisa melaporkannya kepada Bawaslu ataupun asosiasi lembaga survei. Mekanisme pelaporan sudah Hal itu juga diatur dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 PKPU 10/2018.
Titi juga beranggapan pihak yang menuduh terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan yang dilakukan oleh lembaga survei juga mesti membuka bukti-buktinya kepada publik.
"Jangan tanpa dasar kuat, tanpa logika yang kuat menyatakan bahwa sudah terjadi praktik kecurangan, masyarakat perlu diberi informasi yang proporsional sehingga tidak menggiring masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS),ChartaPolitika,Poltracking,SaifulMujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
(dis/agt)