Pernyataan Yusril itu menanggapi sejumlah pihak yang mempertanyakan hasil quick count yang menyebut keunggulan Jokowi-Ma'ruf di atas 50 persen belum tentu membuat Jokowi melenggang ke istana lagi karena terbentur UUD.
Pasal 6a Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Yusril, persoalan tafsir kemenangan itu telah selesai pada tahun 2014.
"Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," katanya.
Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak.
"Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," kata Yusril.
[Gambas:Video CNN] (wis/ugo)