Dugaan kecurangan itu sebut saja soal ketidaknetralan aparatur sipi negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Ada banyak dugaan kecurangan berupa keberpihakan mereka kepada salah satu paslon.
Contoh kasus yang terjadi yakni terkait 15 camat di Makassar yang menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Maret lalu. Hingga kini, tidak diketahui sejauh mana penyelidikan yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulman memang menarik pengakuannya itu. Beberapa hari kemudian, Bawaslu Garut juga menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti apapun. Itu dikarenakan Bawaslu tidak dapat memeriksa semua pihak yang bersangkutan. Kasus tersebut lantas hilang tanpa ada upaya lebih konkret untuk menguak fakta sebenarnya.
Mabes TNI menyatakan bakal menyelidiki kasus tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui kelanjutannya.
Belum lagi soal tuduhan-tuduhan yang dilontarkan masing-masing timses peserta Pilpres 2019 yang belum tersentuh pihak berwenang. Misalnya, ketika Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria menyebut banyak perusahaan BUMN membantu capres petahana.
"Banyak BUMN yang bekerja untuk kepentingan pasangan calon 01," kata dia di depan kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Minggu (21/4).
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan sejak jauh hari dirinya mengusulkan agar dibentuk suatu tim gabungan yang diisi oleh komisi-komisi negara. Tugas komisi tersebut yakni menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019 diselenggarakan.
"Kan sejak awal saya sudah sebutkan, penting dan perlu ada tim gabungan sejumlah komisi negara. Bawaslu tidak bisa kerja sendirian. Hari ini kita bisa lihat bagaimana kegaduhan pemilu ini terjadi," tutur Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).
Haris mengaku telah bertemu simpatisan kedua paslon di berbagai daerah. Menurut Haris, semuanya membuka mata dalam rangka mengawasi proses demokrasi berjalan, juga mengikuti informasi yang beredar.
"Kalau kecurangan, bahasa-bahasa atau rumus rumit quick count, manuver-manuver elite terus dibiarkan, siapapun yang menang akan melekat stigma buruk," kata Haris.
Haris yakin bahwa demokrasi adalah suatu proses, bukan perang antarkontestan. Sebaik-baiknya proses demokrasi, lanjut Haris, adalah yang dilandasi agenda keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijalankan secara berkeadilan. Menurut Haris, pembentukan komisi independen untuk menemukan fakta kecurangan masih belum terlambat untuk dibentuk.
"Mungkin telat, tapi masih ada harapan untuk meluruskan segalanya," tutur Haris.
Andi menekankan bahwa usulnya itu atas nama pribadi. Bukan atas nama Partai Demokrat yang mana masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Kegaduhan bisa ada solusi politik dengan membentuk komisi independen yang disepakati kedua pihak. Untuk mencari fakta apakah kecurangan sebelum, saat dan sesudah pencoblosan benar terjadi tanpa mengganggu proses pemilu yang masih berjalan," tutur Andi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).
Berbeda dengan Haris, Andi menilai anggota tim independen tidak harus berasal dari komisi-komisi negara. Keutamaan anggota adalah memiliki kapasitas untuk menemukan fakta kecurangan di lapangan.
"Dengan standar universal seperti soal netralitas aparat, keterlibatan BUMN, intimidasi hukum, sampai surat suara tercoblos," ucap Andi.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai pembentukan tim independen masih mungkin dilakukan meski penghitungan suara sudah mulai berjalan. Namun, tidak semua fakta kecurangan di lapangan bisa dibawa ke ranah hukum.
"Mesti selekas mungkin karena pelanggaran pemilu mesti dilaporkan 7 hari sejak atau setelah kejadian," tutur Veri.
"Mau, untuk melihat secara jernih," tutur Veri.
Berbeda halnya dengan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta. Dia mengamini bahwa pihaknya menemukan banyak dugaan kecurangan dan pelanggaran. Akan tetapi, belum bisa disimpulkan apakah itu semua bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
"Jadi KIPP tidak terburu-buru menyimpulkan dan bergabung jika ada yang menggagas (tim independen) kecuali yang menggagas pihak Bawaslu atau KPU sendiri," tutur Kaka. (bmw/osc)