"Ada 33 napi yang sudah masuk semester dua FH (fakultas hukum) dan ada yang IP-nya 4," ujar Utami di Jakarta, Senin (22/4).
Utami mengatakan para napi yang lulus dari fakultas hukum akan kembali membantu pihak lapas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. "Membantu menjadi penasehat hukum teman-temannya yang tidak punya kemampuan untuk itu," terang dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti tadi kita menandatangani kerja sama dengan beberapa PT, ini sudah praktik di Nusakambangan," ungkap dia.
Revitalisasi ini nantinya akan membagi setiap lapas menjadi empat klasifikasi tempat pembinaan berdasarkan karakteristik narapidana. Empat klasifikasi tersebut adalah lapas super maximum security, maximum security, medium security dan lapas minimum security.
Utami menilai salah satu pembinaan narapidana untuk menghasilkan produk barang atau jasa akan menjadi solusi agar napi dapat menyalurkan keterampilan dan kemampuannya. "Selama ini kita hanya fokus pada tataran bagaimana cara menampungnya, bukan pada bagaimana cara menyalurkannya," kata dia.
138 lapas percontohan
Utami menjelaskan tahun ini telah ditunjuk 138 lapas percontohan atau pilot project revitalisasi. Salah satu yang menjadi percontohan adalah Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah
"[138 lapas] mereka yang nanti akan melaksanakan revitalisasi penyelenggaran pemasyarakatan di wilayah jadi sudah kita petakan yang maximum security lapas mana, yang medium lapas mana, yang minimum lapas mana," jelasnya.
Utami juga menerangkan jumlah tersebut ditentukan berdasarkan syarat lapas ideal yang dinilai bisa menerapkan permen tersebut dengan mekanisme dan instrumen yang harus didukung oleh berbagai fasilitas.
"Lapas ideal, pegawai ideal, sarana ideal. Karena anggarannya belum ada maka kita pilih, kita akan fokuskan," ujarnya.
(ani/ain)