"Imparsialitas itu menjadi kunci pemantau. Jelas itu di websitenya ada logo salah satu paslon," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/4).
Bawaslu mempermasalahkan netralitas Jurdil 2019 sebagai pemantau, bukan karena menyiarkan perhitungan riil (real count). Pasalnya, akreditasi lembaga survei yang menyiarkan quick count dan real count merupakan wewenang KPU.
Afif menuturkan Bawaslu sebelumnya memberi akreditasi kepada PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pemantau Pemilu. Prawedanet mengelola situs jurdil2019.org.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua orang harus tahu dong lembaga pemantau harus netral, jelas kalau sudah kayak gitu tidak netral," ujar dia.
Ia menambahkan awalnya Bawaslu hanya akan menutup jurdil2019.org yang bermasalah. Namun, lantaran ada kemiripan alamat situs dan konten, Bawaslu juga meminta Kominfo menutup jurdil2019.net.
Sebagai informasi, situs jurdil2019.org menampilkam perhitungan suara real count yang mengunggulkan perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi dari Jokowi-Ma'ruf. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian memblokir situs tersebut pada Minggu (21/4) karena menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu. (dhf/agi)