Rocky tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB. Ia mengaku sudah siap untuk memberikan kesaksian di sidang lanjutan ini.
"Kalau enggak, saya enggak datang dong," kata Rocky di lokasi, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eggak (sakit), gue masih di hutan, masih di gunung," kata Rocky.
Ia mengatakan kapasitasnya saat ini adalah sebagai saksi fakta, bukan ahli. Alhasil, dia tidak perlu mengantongi izin dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberi kesaksian.
"Kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," kata Tompi saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, ia menjelaskan alasannya tidak hadir di dua sidang sebelumnya lanataran sedang ada kesibukan lain.
"Saya enggak bisa karena pemberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya," ujar dia.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (sah/osc)