"Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu Serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Lalu Pemilu Serentak Daerah untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota; dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Hasyim menuturkan pemilu serentak daerah dan nasional sama-sama dilakukan lima tahun sekali. Namun waktu pelaksanaannya berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," ujar Hasyim.
Selain itu, format ini disebut menguntungkan pemilih dan peserta pemilu. Sebab mereka bisa fokus mengawal isu daerah dan nasional di waktu yang berbeda, tidak seperti saat ini, isu daerah tertutup isu pilpres.
Sebelumnya, KPU berencana mengadakan evaluasi format penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Komisi II DPR RI. Terutama usai 91 orang KPPS meninggal dunia disebabkan kelelahan dan kecelakaan.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)