Koordinator Jurdil 2019 Muli mengaku situsnya dapat diakses kembali setelah lembaga Jurdil 2019 tak lagi memiliki akreditasi pemantau. Situs tersebut pun hanya berstatus publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Herman Thohir, penasehat hukum untuk jurdil2019.org, mengaku tidak paham dengan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup akses ke situs mereka.
"Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemantau pemilu memiliki hak perlindungan hukum. Artinya ada hak hukum yang harus diberikan salah satunya klarifikasi. Harusnya kasih tahu dulu salahnya di mana," ujar Herman.
Sebelumnya Bawaslu menganggap PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pengelola situs jurdil2019.org melanggar ketentuan sebagai pemantau karena menampilkan foto dan logo salah satu capres.
Herman tetap mempertanyakan penilaian Bawaslu itu. Ia berkilah foto dan logo yang muncul itu berasal dari pengguna aplikasi mereka.
"Kenapa kami yang dianggap tidak netral? Mau di sini pakai logo Slank, terserah itu publik," kilahnya.
Namun demikian, situs jurdil2019.org hingga kini masih belum bisa diakses.
(bin/arh)