Hal itu dilontarkan Dhani, usai menjalani persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4).
"Prabowo menang," teriak Ahmad Dhani, sembari menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian.
Lihat juga:Ahmad Dhani Minta 'Rakyat Semesta' Jaga KPU |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif, Dhani enggan berkomentar banyak. Dhani merupakan Caleg DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jatim I, Surabaya Sidoarjo.
Lihat juga:Prabowo-Sandi Kalah di Rutan Ahmad Dhani |
Dhani disebut telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara sah dan terbukti oleh hukum.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)