Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jambi. Saat ini keduanya resmi ditahan di Rutan Mapolda Jambi.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara," kata Edi seperti dikutip Antara, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sebanyak 14 item barang bukti yang terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Kemudian, ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.
Kata Edi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Terus dikembangkan penyidik," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)