Eggi sudjana belum berkomentar tentang laporan tersebut. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Eggi namun belum mendapat tanggapan.
Dewi mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Eggi tersebut, sebab itu dia melaporkan Eggi dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi mengatakan pernyataan Eggi tersebut diketahui dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
"Saya melihatnya pas 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres, di situ ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi enggak menerima hal ini terjadi," tuturnya.
Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.
Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah," ujarnya.
"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Amien Rais tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," ucap Dewi.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)