Para terdakwa pun tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acundra, terlihat menahan tangis dengan wajah memerah usai mendengar vonis mati tersebut. Sementara terdakwa Ridwan hanya tertunduk pasrah memandang lantai hingga akhirnya digiring keluar oleh aparat kepolisian meninggalkan ruang sidang.
Dua tersangka melakukan reka ulang adegan pembunuhan supir taksi online. ( (CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika)) |
Istri korban, Fitriani (43), terjatuh dari tempat duduknya usai mendengarkan vonis tersebut dan memeluk ibunya seraya menangis terharu.
Dirinya mengaku lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Fitri, kedua terdakwa pantas mendapatkan hukuman maksimal karena telah dengan keji membunuh suaminya.
"Kami hanya cari makan, tapi kami dibunuh dan kejadian ini terus terulang. Semoga hukuman ini jadi peringatan keras untuk para pelaku lain," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online, Sofyan (43) dilaporkan hilang sejak oleh isterinya, Fitriani, Senin (29/10/2018), usai mengantar penumpang ke arah KFC Simpang Bandara Palembang. Pada 13 November 2018, polisi menemukan mayatnya yang tinggal tulang belulang dengan ciri-ciri baju yang sama saat korban hilang.
Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Selain dua terdakwa di atas, FR (16), sudah divonis 10 tahun penjara. Satu tersangka lagi, Akbar, masih diburu oleh polisi. Akbar diketahui merupakan otak aksi kriminal ini dan juga berperan menjual mobil korban ke Jambi.
[Gambas:Video CNN] (idz/arh)
Dua tersangka melakukan reka ulang adegan pembunuhan supir taksi online. (
Ilustrasi taksi online. (