Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono melalui siaran pers, Kamis (25/4).
Mulanya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan KKB di sebuah rumah milik seseorang di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur.Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur lantas bergerak ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB.
"Selanjutnya dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas," ucap Ery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas kepolisian," ucap Ery.
Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pimpinan KKB, Nasir Agung (45). Dia tertembak di tubuh bagian dada sebelah kiri. Nasir meninggal dunia pada saat perjalanan menuju rumah sakit.
Selain itu, tim gabungan kepolisian juga menangkap warga Aceh Timur, Mahdi (34) usai kontak senjata. Satu orang lagi, yakni Sofyan alias Apuy berhasil melarikan diri.
Ery mengajarkan tim gabungan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 pucuk senjata api laras panjang yang terdiri dari 2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47.
Kemudian, 3 buah magasin AK, amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 unit telepon seluler, 3 tas pinggang, 1 tasbih dan 2 lembar surat aturan Tentra Mujahidin.
"Selanjutnya pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah UU No 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, " ucap Ery.
(bmw/dea)