Dahnil dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya perihal kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Dahnil, Trisno Raharjo menuturkan kliennya tak bisa memenuhi panggilan lantaran masih ada urusan yang mesti diselesaikan.
Kemarin, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani, namun yang bersangkutan mangkir.
Bagi Dahnil sendiri, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya pada 23 November 2018 dan 7 Februari 2019, dia selalu memenuhi panggilan.
Dua organisasi itu mendapat dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan total uang Rp5 miliar guna pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah. (dis/wis)