Arief menyebut pasangan capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD punya waktu hingga 2 Mei 2019 untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, akuntan publik wajib menyerahkan hasil audit tersebut maksimal 30 hari setelah diterima. KPU punya waktu 10 hari setelah menerima audit untuk mengumumkan ke publik.
"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan kantor akuntan publiknya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," ujar Arief.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)