Soal Dana Kampanye, KPU Bisa Batalkan Jokowi atau Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2019 16:08 WIB
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan kemenangan calon presiden Jokowi atau Prabowo Subianto bisa dibatalkan nanti jika tak lapor dana kampanye hingga 2 Mei.
Ketua KPU Arief Budiman menyaksikan jabat tangan capres 01 Jokowi dan capres 02 Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman mengingatkan kemenangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Prabowo Subianto bisa dibatalkan jika tak lapor dana kampanye.

Arief menyebut pasangan capres-cawapres, partai politik, dan caleg DPD punya waktu hingga 2 Mei 2019 untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran ke KPU.



LPPDK wajib diserahkan peserta pemilu ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu.

Lalu, akuntan publik wajib menyerahkan hasil audit tersebut maksimal 30 hari setelah diterima. KPU punya waktu 10 hari setelah menerima audit untuk mengumumkan ke publik.

"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan kantor akuntan publiknya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," ujar Arief.


[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER