"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (26/4).
Febri mengatakan larangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan Penyidikan," katanya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)