Eggi tidak menyebutkan kecurangan-kecurangan yang dituduhkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Menurut Eggi, Jokowi sebagai pemimpin negara dapat meminta KPU untuk menghentikan proses penghitungan suara, dan menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan selama Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eggi, people power tidak akan terjadi jika kecurangan memang tidak terjadi. Bahkan, Eggi menilai Jokowi akan menjadi penjahat demokrasi jika tidak dapat menghentikan kecurangan tersebut.
"Kalau Jokowi tidak melakukan penghentian kepada cara-cara kotor seperti ini, Jokowi termasuk penjahat demokrasi. Begitu saya kira," katanya.
Eggi dipolisikan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati. Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)